A.
Dari segi taksiran
Besaran
taksiran untuk jenis emas yang sama (baik karatase dan beratnya)
adalah sama. Nasabah tidak perlu khawatir karena Pegadaian Syariah
dan Konvensional memiliki standar taksiran yang sama dari Kantor
Pusat Pegadaian :) Bila terdapat perbedaan taksiran pun, bedanya
tidaklah terlalu signifikan.
Taksiran
berlian pun standarnya sama, jika terdapat perbedaan antara Pegadaian
yang satu dengan lainnya, itu semata disebabkan faktor taksiran si
Penaksir. Menaksir berlian jauh lebih rumit dengan memperhitungkan
warna (Colour), kejernihan (Clarity), kualitas potongan
(Cut), dan besar ukuran berlian (Carat), sehingga dalam
hal taksiran pun, kadang memang terdapat perbedaan yang signifikan.
B.
Dari segi sewa modal
Sewa
modal Pegadaian Konvensional berkisar dari 0.75 – 1.15 % per 15
hari.
Sewa
modal Pegadaian Syariah berkisar dari 0.5 – 0.76 % per 10 hari
Bila
nasabah datang menggadai pada tanggal 1 Juni sebesar Rp.1.000.000,-,
maka besar sewa modalnya:
Apabila
nasabah datang melunasi pada hari ke-sepuluh (yakni 10 Juni):
Pegadaian
Syariah : 0.76% x Rp.1.000.000,- = Rp.7.600
Pegadaian
Konvensional : 1.15% x Rp.1.000.000,- = Rp. 11.500
Apabila
nasabah datang melunasi pada hari
ke-limabelas (yakni 15 Juni):
Pegadaian
Syariah : 2 x 0.76%
x Rp.1.000.000,- = Rp.15.200
Pegadaian
Konvensional : 1.15% x Rp.1.000.000,- = Rp. 11.500
Apabila
nasabah datang pada hari ke-tigapuluh (yakni 30 Juni):
Pegadaian
Syariah : 3 x 0.76% x Rp.1.000.000,- = Rp.22.800,-
Pegadaian
Konvensional : 2 x 1.15% x Rp.1.000.000,- = Rp.23.000,-
Nah,
berdasarkan perhitungan di atas, silahkan sesuaikan dengan kebutuhan
anda hendak memilih yang mana :)
C.
Dari teknis lelang
Baik
Pegadaian Syariah maupun konvensional memberikan tenggat waktu selama
4 (empat) hari dari tanggal jatuh tempo ke tanggal jatuh lelang.
Misalkan jatuh tempo nasabah adalah 1 Juni, maka jatuh lelang adalah
pada tanggal 5 Juni. Keduanya pun sama-sama akan menginformasikan
kepada nasabah bila gadaian nasabah telah jatuh tempo. Namun tidak
ada salahnya bila nasabah pun membuat note di kalender atau ponsel
untuk menandai tanggal jatuh temponya, bukan? :)
Perbedaannya
adalah, Pegadaian Syariah dalam sebulan mengadakan 3 (tiga) kali
lelang, sedangkan Pegadaian Konvensional hanya mengadakan 2 (dua)
kali lelang.
Sekianlah penjabaran singkat mengenai perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional yang sekiranya perlu diketahui oleh nasabah. SIlahkan nasabah memilih sesuai kebutuhannya :) Asalkan datang ke Pegadaian ya, yang ada timbangannya, bukan gadai-gadai yang lain ! Hehehe. Salam hangat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar