Selasa, 10 Juni 2014

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional


A. Dari segi taksiran
Besaran taksiran untuk jenis emas yang sama (baik karatase dan beratnya) adalah sama. Nasabah tidak perlu khawatir karena Pegadaian Syariah dan Konvensional memiliki standar taksiran yang sama dari Kantor Pusat Pegadaian :) Bila terdapat perbedaan taksiran pun, bedanya tidaklah terlalu signifikan.
Taksiran berlian pun standarnya sama, jika terdapat perbedaan antara Pegadaian yang satu dengan lainnya, itu semata disebabkan faktor taksiran si Penaksir. Menaksir berlian jauh lebih rumit dengan memperhitungkan warna (Colour), kejernihan (Clarity), kualitas potongan (Cut), dan besar ukuran berlian (Carat), sehingga dalam hal taksiran pun, kadang memang terdapat perbedaan yang signifikan.

B. Dari segi sewa modal
Sewa modal Pegadaian Konvensional berkisar dari 0.75 – 1.15 % per 15 hari.
Sewa modal Pegadaian Syariah berkisar dari 0.5 – 0.76 % per 10 hari

Bila nasabah datang menggadai pada tanggal 1 Juni sebesar Rp.1.000.000,-, maka besar sewa modalnya:
Apabila nasabah datang melunasi pada hari ke-sepuluh (yakni 10 Juni):
Pegadaian Syariah : 0.76% x Rp.1.000.000,- = Rp.7.600
Pegadaian Konvensional : 1.15% x Rp.1.000.000,- = Rp. 11.500

Apabila nasabah datang melunasi pada hari ke-limabelas (yakni 15 Juni):
Pegadaian Syariah : 2 x 0.76% x Rp.1.000.000,- = Rp.15.200
Pegadaian Konvensional : 1.15% x Rp.1.000.000,- = Rp. 11.500

Apabila nasabah datang pada hari ke-tigapuluh (yakni 30 Juni):
Pegadaian Syariah : 3 x 0.76% x Rp.1.000.000,- = Rp.22.800,-
Pegadaian Konvensional : 2 x 1.15% x Rp.1.000.000,- = Rp.23.000,-

Nah, berdasarkan perhitungan di atas, silahkan sesuaikan dengan kebutuhan anda hendak memilih yang mana :)

C. Dari teknis lelang
Baik Pegadaian Syariah maupun konvensional memberikan tenggat waktu selama 4 (empat) hari dari tanggal jatuh tempo ke tanggal jatuh lelang. Misalkan jatuh tempo nasabah adalah 1 Juni, maka jatuh lelang adalah pada tanggal 5 Juni. Keduanya pun sama-sama akan menginformasikan kepada nasabah bila gadaian nasabah telah jatuh tempo. Namun tidak ada salahnya bila nasabah pun membuat note di kalender atau ponsel untuk menandai tanggal jatuh temponya, bukan? :)
Perbedaannya adalah, Pegadaian Syariah dalam sebulan mengadakan 3 (tiga) kali lelang, sedangkan Pegadaian Konvensional hanya mengadakan 2 (dua) kali lelang.

Sekianlah penjabaran singkat mengenai perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional yang sekiranya perlu diketahui oleh nasabah. SIlahkan nasabah memilih sesuai kebutuhannya :) Asalkan datang ke Pegadaian ya, yang ada timbangannya, bukan gadai-gadai yang lain ! Hehehe. Salam hangat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar